
Pengadilan batalkan merek jasa konsultasi CHRP
PT GML Performance Consulting, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi managemen melalui seminar dan pelatihan-pelatihan peningkatkan sumber daya manusia (SDM) kini bisa tersenyum lega. Pasalnya Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan GML membatalkan merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon Noviar yang didaftarkan dengan No IDM000174842 pada 26 Agustus 2008 di Direktorat HKI.
Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan berdasarkan bukti-bukti di persidangan, merek CHRP ternyata sudah menjadi domain publik di sejumlah negara. Bahkan merek yang digunakan untuk barang dan jasa untuk pengembangan sumber daya manusia itu sudah dipakai lebih lama ketimbang saat Praktisi Psikologi Yon Noviar mendaftarkannya di Direktorat Merek.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Membatalkan merek CHRP atas nama Yon Noviar,” ujar Suwidya dalam amar putusannya, Rabu petang (3/12).
Majelis hakim memerintahkan Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran merek CHRP di daftar umum merek. Dan menghukum Yayasan Atma Jaya, Perhimpunan Manajemen Daya Manusia indonesia dan PT Menara Kadin Indonesia berturut-turut sebagai turut tergugat II, III dan IV untuk menaati putusan tersebut.
Majelis hakim juga menilai Yon mendaftarkan merek CHRP atas itikad tidak baik karena hanya ingin mendominasi penggunakan merek CHRP di Indonesia. Namun majelis hakim menolak permohonan agar putusan ini sudah bisa langsung dieksekusi meski tanpa berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum GML Elvira Hanum mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil gugatannya. Menurutnya Yon memang mendaftarkan merek CHRP atas itikat tidak baik. “Kalau mereka kasasi, kami tentu saja siap menghadapinya,” ujar Elvira usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Yon, Verdi Pangaribuan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Ia bilang pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Harusnya, pendaftar pertama merupakan pemilik yang sah dan memperoleh perlindungan hukum.
“Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum lain,” tutur Verdi seusai persidangan.
GML menggugat pembatalan merek CHRP milik Yon lantaran sebelumnya telah disomasi oleh Yon dan meminta ganti rugi dari GML sebesar Rp 10 miliar karena telah menggunakan merek CHRP. Bahkan GML menuding Yon tidak hanya meminta ganti rugi kepada dirinya, tapi juga kepada Yayasan Atma Jaya dengan nilai yang cukup fantastis. Padahal menurut GML merek CHRP itu telah menjadi milik umum dan Yon bukanlah pengguna pertama merek itu.
Karena itu, pendaftaran merek CHRP ke Dirjen HKI oleh Yon didasarkan atas itikad tidak baik ingin mendominasi penggunakan merek CHRP di Indonesia. Karena didasarkan itikad tidak baik, maka pendaftaran merek CHRP itu harus dibatalkan. Alasanya, merek ini sudah lama di kenal di dunia, khususnya dalam dunia pengembangan sumber daya manusia dan sudah menjadi milik umum.
Sebelumnya, Yon juga telah menggugat Atma Jaya. Ia menuding Atma Jaya melakukan pelanggaran pemakain merek CHRP. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut lantaran Yon tidak bisa membuktikan sebagai pengguna pertama merek CHRP. Majelis hakim menilai merek tersebut telah menjadi milik umum. Kedua belah pihak mengaku melanjutkan sengketa ini pada tingkat kasasi di MA.

