
Merek CHRP Jadi Milik Umum Merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon Noviar dicoret dari daftar umum merek setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT GML Performance Consulting
Merek CHRP Jadi Milik Umum Merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon Noviar dicoret dari daftar umum merek setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT GML Performance Consulting.
Merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon Noviar dicoret dari daftar umum merek setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT GML Performance Consulting. Majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya mengatakan merek CHRP sudah lama ada, terkenal di berbagai negara, dan sudah menjadi milik umum (public domain). Selain itu, Yon Noviar juga dinyatakan sebagai pendaftar merek yang memiliki iktikad tidak baik. Suwidya juga menghukum Yayasan Atma Jaya, Perhimpunan Manajemen Daya Manusia indonesia dan PT Menara Kadin Indonesia berturut-turut sebagai turut tergugat II, III dan IV untuk menaati putusan tersebut. “Membatalkan merek CHRP dengan IDM000174842 milik Yon Noviar. Memerintahkan turut tergugat I [Direktorat Merek] untuk mencoret dari daftar umum merek,” kata Suwidya dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (3/12/2014).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat Verdi Pangaribuan mengaku putusan majelis kurang tepat. Menurutnya, pendaftar pertama merupakan pemilik yang sah dan memperoleh perlindungan hukum. “Namun, akhirnya majelis memutuskan membatalkan dengan alasan sudah menjadi milik umum. Menurut kami ini rancu putusannya, kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum lain,” kata Verdi seusai persidangan. Akan tetapi, pihaknya masih akan membicarakan hal tersebut dengan klien. Terlebih, penggugat tidak secara gamblang membuktikan bahwa merek CHRP merupakan milik publik.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum GML Elvira H. Iskandar mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil gugatannya. Menurutnya Yon memang mendaftarkan merek CHRP atas itikat tidak baik. “Kami mengapresiasi putusan majelis. Kalau mereka kasasi itu merupakan hak, tetapi kami akan siap menghadapinya,” ujar Elvira. PT GML Performance Consulting merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi managemen melalui seminar dan pelatihan-pelatihan peningkatkan sumber daya manusia (SDM). GML menggugat pembatalan merek jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia yakni CHRP milik Yon yang didaftarkan dengan No IDM000174842 pada 26 Agustus 2008 di Direktorat Merek.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Merek CHRP Jadi Milik Umum”,
Read More
Pengadilan batalkan merek jasa konsultasi CHRP
PT GML Performance Consulting, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi managemen melalui seminar dan pelatihan-pelatihan peningkatkan sumber daya manusia (SDM) kini bisa tersenyum lega. Pasalnya Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan GML membatalkan merek Certified Human Resources Professional (CHRP) milik Yon Noviar yang didaftarkan dengan No IDM000174842 pada 26 Agustus 2008 di Direktorat HKI.
Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan berdasarkan bukti-bukti di persidangan, merek CHRP ternyata sudah menjadi domain publik di sejumlah negara. Bahkan merek yang digunakan untuk barang dan jasa untuk pengembangan sumber daya manusia itu sudah dipakai lebih lama ketimbang saat Praktisi Psikologi Yon Noviar mendaftarkannya di Direktorat Merek.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Membatalkan merek CHRP atas nama Yon Noviar,” ujar Suwidya dalam amar putusannya, Rabu petang (3/12).
Majelis hakim memerintahkan Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran merek CHRP di daftar umum merek. Dan menghukum Yayasan Atma Jaya, Perhimpunan Manajemen Daya Manusia indonesia dan PT Menara Kadin Indonesia berturut-turut sebagai turut tergugat II, III dan IV untuk menaati putusan tersebut.
Majelis hakim juga menilai Yon mendaftarkan merek CHRP atas itikad tidak baik karena hanya ingin mendominasi penggunakan merek CHRP di Indonesia. Namun majelis hakim menolak permohonan agar putusan ini sudah bisa langsung dieksekusi meski tanpa berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum GML Elvira Hanum mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil gugatannya. Menurutnya Yon memang mendaftarkan merek CHRP atas itikat tidak baik. “Kalau mereka kasasi, kami tentu saja siap menghadapinya,” ujar Elvira usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Yon, Verdi Pangaribuan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Ia bilang pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Harusnya, pendaftar pertama merupakan pemilik yang sah dan memperoleh perlindungan hukum.
“Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum lain,” tutur Verdi seusai persidangan.
GML menggugat pembatalan merek CHRP milik Yon lantaran sebelumnya telah disomasi oleh Yon dan meminta ganti rugi dari GML sebesar Rp 10 miliar karena telah menggunakan merek CHRP. Bahkan GML menuding Yon tidak hanya meminta ganti rugi kepada dirinya, tapi juga kepada Yayasan Atma Jaya dengan nilai yang cukup fantastis. Padahal menurut GML merek CHRP itu telah menjadi milik umum dan Yon bukanlah pengguna pertama merek itu.
Karena itu, pendaftaran merek CHRP ke Dirjen HKI oleh Yon didasarkan atas itikad tidak baik ingin mendominasi penggunakan merek CHRP di Indonesia. Karena didasarkan itikad tidak baik, maka pendaftaran merek CHRP itu harus dibatalkan. Alasanya, merek ini sudah lama di kenal di dunia, khususnya dalam dunia pengembangan sumber daya manusia dan sudah menjadi milik umum.
Sebelumnya, Yon juga telah menggugat Atma Jaya. Ia menuding Atma Jaya melakukan pelanggaran pemakain merek CHRP. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut lantaran Yon tidak bisa membuktikan sebagai pengguna pertama merek CHRP. Majelis hakim menilai merek tersebut telah menjadi milik umum. Kedua belah pihak mengaku melanjutkan sengketa ini pada tingkat kasasi di MA.
Read More
HD PLATINUM NEW ZEALAND FUNTASTIC TOUR
Pengendara.com—Sebanyak 10 peserta HD Platinum Funtastic Tour, terdiri dari 4 pasangan, dan 2 single bikers take off dari Jakarta pada 26 Oktober 2018 dan landing di Christchurch, New Zealand (NZ) keesokan harinya.
Touring bikers HD Platinum mengendarai 6 motor besar Harley-Davidson di Selandia Baru ini menempuh jarak kurang lebih 1.700 kilometer selama 6 hari, melewati 7 kota besar dan 178 pedesaan, Scenic route yang dilalui ; Christchurch, pegunungan bersalju, Milford Sound, Te Anau, Crown, Range Road, singgah di Hotel Cardrona, Lake Pukaki, Lake Tekapo, Lake Wanaka, dan Mt Cook. Sampai kemudian finish ride di Rolling Thunder Harley-Davidson pada 2 November 2018. Rata-rata riding per harinya sejauh 300-400 kilometer.
“Touring New Zealand HD Platinum ini istimewa dan lengkap rasanya, kami menikmati hujan, salju di perjalanan, melalui danau-danau, garis tepian pantai. Sejauh mata memandang pegunungan bersalju dan langit biru,” kata Bro Fred Ferini, Tour Director & Road Captain HD Platinum kepada Pengendara.com
Bikers HD Platinum melalui tunnel, terowongan jalan yang lumayan panjang, jembatan, menyisir jalan-jalan di pinggir danau yang penuh airnya. Berkendara di jalan tepian pesisir pantai, southern coast yang berangin liar dan kencang.
“Masih di perjalanan, di kanan kiri jalan kami menyaksikan hamparan padang hijau subur dengan ternak domba, dan sapi-sapi gemuk merumput, serta burung-burung kiwi seperti berada di dunia teletubies,” kata Bro Fred.
Dalam rangkaian ittenary, bikers HD Platinum rekreasi berlayar dengan kapal pesiar di Milford Sound. Di daerah Colonial Oamaru bertemu dengan Blue Penguin, lumba-lumba, dan walrus. Peserta tour tak lupa mengunjungi dealer Harley-Davidson paling selatan di dunia, yakni Harley-Davidson McIver & Veitch di Kota Dunedin, NZ.
Selain itu, menikmati hidangan salmon segar di Twizel Salmon. “Yang tadinya mungkin tidak suka makan daging ikan mentah, tiba-tiba bisa suka karena segarnya Salmon di sana,” kata Bro Fred. Bikers HD Platinum singgah pula di Queenstown, kota lifestyle termahal di NZ. “Di sini, kami naik Skyline dan dining sambil melihat panorama kota dari ketinggian,” kata Bro Fred.
Menurut Muhamad Ali Nurdin, salah seorang biker, ini touring pertama kalinya bersama HD Platinum ke New Zealand yang sangat berkesan. “Rute jalan yang dinamis dengan panorama yang indah, menyenangkan. Saya touring mengajak anak perempuan saya. Kami sangat menikmati perjalanan ini,” kata Bro Ali.
Kesan senada disampaikan Bro Efran Yuniarto, touringnya mantap dari awal sampai akhir. Semua rute dan destinasi menakjubkan. “Kalau ada rezeki saya ingin touring lagi ke New Zealand,” katanya yang mengajak istri tercinta Elvira Hanum. “Selama di New Zealand pusing-pusing hilang karena udara yang segar dan kita benar-benar refreshing, pemandangan indah seperti lukisan. Benar-benar indah. Amazing!” kata Sis Elvira.
Untuk touring di New Zealand, terutama rute menuju Hotel Caldrona yang berselimut salju, dibutuhkan skills piawai berkendara motor besar karena cukup banyak tikungan tajam, jalan menurun, menanjak, bahkan dengan tikungan patah 90 derajat, butuh perjuangan ekstra.
“Sejauh ini saya belum pernah lihat ada bikers dari Indonesia singgah di Hotel Caldrona, karena membutuhkan keberanian, dan ketenangan saat riding ke arah puncak pegunungan ini. Saya kagum dengan semangat dan tekad seluruh bikers HD Platinum,” kata Bro Fred yang berpengalaman sejak tahun 2010 sudah membawa 150 bikers Indonesia untuk touring di New Zealand.
Bro Mustika Lautan Ling mengaku senang dan memiliki kesan yang mendalam touring bersama HD Platinum, ke ujung selatan dunia di Selandia Baru. “Teman-temen seperjalanan menyenangkan. Harapan saya, bisa touring bareng lagi,” kata Bro Mustika.
Menembus Udara Dingin Bersalju
Menurut Bro Fred, sepanjang perjalanan bikers disuguhi pemandangan alam yang indah. Semua destinasi yang dikunjungi menyenangkan, ini bukan sekadar cuci mata, tapi cuci jiwa, kami seperti berada di dunia dongeng, negeri yang subur, hijau, langit cerah berwarna biru.
Di jalan bebas hambatan yang sepi, beraspal mulus, dan diperbolehkan untuk speeding, kecepatan bisa mencapai 130 kilometer per jam supaya tidak ngantuk. “Namun, kalau kecepatan terlalu tinggi, kami malah menggigil kedinginan karena suhu rata-rata 9 derajat celcius. Bahkan, di daerah tertentu malah minus 2 derajat celcius,” kata Bro Fred.
Oleh karena itu, bikers harus mengenakan pakaian berlapis, baju hangat berbahan wol yang tidak tembus udara dingin, menjaga temparatur tubuh.
“Saya sendiri sampai beli sarung tangan tradisional harganya 10 dolar NZ (sekitar Rp100 ribuan). Ternyata sarung tangan tradisional yang di dalamnya berlapis bulu domba itu bisa menjaga suhu tetap hangat di tangan. Sedangkan sarung tangan riding gear saya yang harganya Rp1,5 juta malah bikin tangan kaku karena kedinginan. Saya kasih tahu peserta bikers yang lain tapi tidak ada yang beli,” kata Bro Fred tersenyum.
Di kawasan Te Anau, bikers HD Platinum bertemu bikers dari Congo saat sedang isi bahan bakar di pom bensin. Petugas pom bensin bilang, bikers dari Indonesia dan Congo adalah Crazy Bikers! Karena riding di kondisi cuaca dan musim menuju dingin, saat hujan dan salju sering turun, di mana kebanyakan warga masyarakat NZ lebih suka berada di dalam rumah dengan penghangat ruangan. Absolutely Crazy bikers!
Read More